Jambi Line – PetroChina International di Tanjung Jabung Barat, Jambi, terhitung sudah dua kali mengalami insiden kecelakaan kerja sejak Desember 2022. Tidak ada sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada perusahaan minyak bumi dan gas (migas) itu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari menyampaikan dua insiden itu disebut murni sebagai kecelakaan.
Sesuai hasil pemeriksaan, PetroChina dinilai tidak menyalahi prosedural kerja serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tetapi, karena terjadi 2 kali kecelakaan, Pemprov Jambi memberikan pembinaan pada PetroChina.
Baca Juga : Porprov XXIII Jambi Disepakati Juni 2023, Berikut Daftar Cabor yang akan Dipertandingkan
“Kita berikan pembinaan. Kalau ditemukan kesalahan, kita kasih peringatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa sebenarnya langkah-langkah untuk mengantisipasi atau pencegahan kebakaran, telah sudah dilakukan. Tetapi, terjadi musibah. Biasalah musibah kan,” katanya, Senin (16/1).
Jam kerja yang diterapkan, ujar Bahari, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenaketrans Nomor 234 Tahun 2003. Perusahaan migas dapat mengerahkan pekerja saat dini hari.
“Di sektor pertambangan memungkinan diterapkan, tetapi dengan syarat 20 hari bekerja dan 10 hari off,” ujar Bahari.
Baca Juga : 7 Bacaleg DPD RI Memiliki Data Dukungan Ganda, KPU Ingatkan Sanksi Pengurangan
Ia pun mengatakan Disnakertrans Provinsi Jambi menghargai PetroChina yang terbuka memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi termasuk penanganan kasusnya itu, termasuk biaya pengobatan di Jakarta. Ini harus kita hargai,” katanya.
Discussion about this post