Jambi Line – Dua remaja putri yang berinisial SM (13) dan KN (14) di Kota Jambi mengalami kekerasan seksual selama 2 hari, pada tanggal 22 dan 23 Januari 2023. Mereka diperkosa dan dicabuli 13 pemuda.
Sebelum kekerasan seksual terjadi, kedua korban awalnya bertemu dengan 7 pemuda yang mengendarai sepeda motor, Minggu (22/1) malam. Setelah berkenalan, mereka diajak makan dan mengobrol.
Namun, kedua korban malah dibawa ke dua rumah berbeda yang berada di Desa Ture, Batanghari. Sesampai di sana, korban dicabuli dan diperkosa secara bergantian.
“Sebagian pelaku melakukan persetubuhan secara paksa, dan ada yang melakukan pencabulan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu (25/1).
Keesokan hari, korban kembali diperkosa oleh pelaku yang berbeda. Total pelaku kekerasan seksual ini berjumlah 13 orang.
Kemudian, kedua korban dibawa ke suatu gubuk. Dua gadis ini ditinggalkan di sana, sampai akhirnya bisa bertemu keluarganya kembali.
Ibu korban yang merasa syok setelah mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu pada Polda Jambi. Setelah melalukan penyelidikan, sebanyak 10 pelaku berhasil ditangkap.
“Berbekal rekaman CCTV, kita tangkap para pelaku tersebut. Kemudian kita datangi TKP, sehingga kita bisa mengungkap kasus ini, bekerja sama dengan polsek,” ungkapnya.
Kesepuluh pelaku itu, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17). Sebagian dari mereka masih berstatus pelajar dan ada yang putus sekolah. Sedangkan 3 pelaku lainnya sedang dalam buruan polisi.
Meski secara fisik baik-baik saja, ujar Andri, korban mengalami trauma berat. “Pasti trauma, apalagi korban masih anak remaja,” katanya.
Saat pemerkosaan terjadi, ungkap Andri, kedua korban sempat melihat para pelaku pesta narkoba. Karena itu, para pelaku dites urine. Sebagian pelaku sudah terkonfirmasi mengonsumsi narkoba.
Para tersangka pemerkosaan dan pencabulan ini dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tidak menutup kemungkinan juga terjerat pasal yang lain, karena polisi masih memeriksa para pelaku dan korban.
“Kami akan dalami lagi apa yang dialami korban. Kita kawal bersama agar kasus ini sampai persidangan,” tutur Andri.
Discussion about this post