Jambi Line – David Iqroni, dosen yang dikenal sebagai penganiaya mahasiswa disabilitas di Universitas Jambi bernama Artur Widodo, bebas dari rumah tahanan karena digelar restorative justice di Mapolda Jambi, Rabu (25/1). Pelaku penganiayaan ini dapat kembali bersama keluarganya usai ditahan Polda Jambi selama berkisar 1 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta mengatakan berdasarkan gelar perkara dan berbagai pertimbangan, kasus penganiayaan itu bisa diselesaikan melalui restorative justice. Kedua belah pihak pun mengakui perbuatan dan sudah sepakat berdamai.
“Maka tidak salah kita menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021,” ujarnya, Jumat (27/1).
Polda Jambi sebenarnya telah berupaya melakukan penyidikan dan melengkapi berkas untuk menuntaskan kasus ini. Kata Andri, pihaknya ingin memberikan hukuman dan pelajaran kepada pelaku penganiayaan, apalagi korbannya seorang disabilitas.
Namun, pada saat yang bersamaan, korban mengajukan pencabutan laporan dan bersedia berdamai.
“Alhamdulillah kita sudah mengirimkan berkas tahap I ke kejaksaan, dan menunggu penelitian yang dilakukan kejaksaan. Tanggal 18 Januari 2023, berkas kami dinyatakan belum lengkap. Sebelumnya sudah masuk permohonan pencabutan laporan dari korban, perdamaian, serta penangguhan,” kata Andri.
Dengan demikian, dilaksanakan restorative justice dengan menghadirkan tersangka (David Iqroni), istri tersangka, korban, orang tua korban, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, wakil dekan dari Universitas Jambi, dan sebagainya, Rabu (25/1). Kedua belah pihak menanda tangani surat kesepakatan berdamai.
“Tidak ada kepentingan apa pun, karena semua sudah sesuai dengan prosedur atau mekanisme,” ujar Andri.
Sementara itu, Artur Widodo mengatakan tidak ada intimidasi yang memaksa agar dirinya mau menempuh jalan restorative justice.
Sejak awal kasus ini sampai ranah hukum, orang tua Artur sudah menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Artur pun tidak ingin perkuliahan terhambat karena kasus ini.
“Tidak penekanan. Orang tua meminta untuk damai saja. Sebelumnya pun sudah minta,” katanya.
Ia berharap dosen itu tidak mengulangi perbuatannya. “Saya rasa cukup untuk buat dia jera, kan dia sudah ditahan,” katanya.
Artur mengatakan sebenarnya ia tidak terlalu memperhatikan surat perdamaian itu. Ia langsung memberikan tanda tangannya karena ingin restorative justice itu segera selesai dan ia bisa fokus bertanding sebagai atlet sebagai pencak silat.
“Saya tidak fokus melihat surat perdamaian itu, karena mau bertanding. Kalau soal itu orang tua yang lebih tahu. Saya langsung mau cepat tanda tangan saja, karena mau bertanding,” ujarnya.
Sebelumnya, Artur menyampaikan bahwa penganiayaan itu menimpanya pada hari Jumat (16/12/2022). Kala itu Artur meminta arahan terkait ujian akhir semester (UAS) kepada David Iqroni sebagai dosen pembimbing, karena Artur akan bertanding di Palembang.
“Saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat, makanya saya minta izin untuk bertanya apakah bisa berangkat,” ujarnya, Jumat (16/12/2022) malam.
Namun, saat bertemu dosen tersebut, ia malah dipukul beberapa kali. Ia juga dicekik dan didorong hingga terbentur ke meja. Bahkan, profesi orang tua dan fisik Artur sempat dihina oleh pria itu.
“Saat tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali. Dia sempat tanya ‘orang tua kamu kerja apa?’ Saya bilang ‘usaha mie ayam.’ Dia bilang ‘tuh orang tua kamu jualan mie ayam, tangan kamu buntung,”” kata Artur yang juga mengulangi perkataan David.
Walau Artur mendapatkan ancaman dari dosen tersebut, kasus ini sampai di Polda Jambi. Namun, berakhir damai karena menempuh restorative justice.
#Pihak kampus tunggu keputusan kementerian#
Para mahasiswa Universitas Jambi sebelumnya melancarkan aksi demo di rumah dinas Rektor Universitas, Selasa (20/12/2022). Mereka yang tidak terima Artur Widodo dianiaya, mendesak rektor segera mememberikan sanksi hingga pemecatan pada David Iqroni.
Rektor Universitas Jambi, Sutrisno mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberikan sanksi kepada dosen itu. Kendati demikian, pihaknya sudah menyampaikan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek.
Tidak hanya menunggu keputusan dari kementerian itu, pihak Universitas Jambi juga menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara lantaran David masih berstatus ASN.
“Intinya sekarang dalam proses. Yang berwenang adalah kementerian. Sudah kita sampaikan sejak awal kejadian. Panjang cerita dan langkahnya,” ujarnya melalui sambungan WA, Jumat (27/1).
Discussion about this post