Jambi Line – Lima penambang emas ilegal diringkus di sekitar Sungai Merangin, Bangko, Merangin, Jambi, Selasa (24/1). Mereka digerebek Polres Merangin saat melancarkan aksi ilegal itu.
Sebanyak 3 orang di antaranya merupakan warga Merangin, yakni Suwarno (41), Hardiansyah (36), dan Tomi Febriansyah (31). Sedangkan Yasmin (62), dan Miran (50) termasuk warga Pati, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra menyampaikan saat penggerebekan polisi menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin itu.
“Selanjutnya personel opsnal dan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Merangin mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta dibawa ke markas Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (25/1).
Barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit engkol mesin diesel, pipa paralon, cangkul, ember, dan karpet. Sejumlah peralatan inilah yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.***
Discussion about this post