Jambi Line – Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dihadirkan dalam persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun 2017-2018 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/8). Para terdakwa ini ialah Nasir Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Ironi, Muali, dan Hasan Ibrahim.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh ketua majelis hakim bernama Tetap Urasima Situngkir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, disebutkan para terdakwa ini melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
“Masing-masing terdakwa secara sadar menerima siap dari Gubernur Jambi Zumi Zola sebesar Rp 200 juta atas pengesahan RAPBD menjadi APBD di mana total uang suap yang disiapkan Gubernur Jambi Rp 13,265 miliar,” kata Siswandhono, jaksa KPK.
Para terdakwa ini, kata jaksa, mengetahui perbuatannya dan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota DPRD Jambi.
“Dengan janji ada hadiah berupa uang dari Gubernur Jambi, para terdakwa menyetujui pengesahan RAPBD menjadi APBD,” katanya.
Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa para mantan anggota DPRD itu dengan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kuhp sebagaimana yang dimaksud dakwaan subsider.
Discussion about this post