Jambi Line – Polisi menangkap enam pengguna narkoba di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu (22/7). Berkisar setengah jam kemudian, sekelompok emak-emak menggerebek rumah yang disinyalir sebagai basecamp penggunaan narkoba yang jaraknya rumah hanya belasan meter.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan penangkapan itu berlangsung pada pukul 14.30 WIB. Enam orang yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial LC, RH, AO, BP, MB, dan MW.
“Kemudian setelah kita menangkap 6 pelaku ini, kita melakukan proses pengembangan. Beberapa barang bukti turut diamankan, yakni tempat alat hisap, narkoba, dan HP,” katanya, Senin (24/7).
Tidak sampai satu jam kemudian, sekelompok ibu-ibu mendatangi sebuah rumah yang jaraknya belasan meter. Di lokasi itu ditemukan sejumlah alat isap narkoba yang terbuat dari botol plastik bekas dan uang Rp 25 juta yang menjadi barang bukti.
Sementara itu kepolisian sedang memeriksa para pelaku dan melakukan pengembangan. Diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba di sana sudah terjadi selama beberapa bulan.
“Begitu anggota berangkat kembali menuju TKP kedua. Ibu-ibu itu sudah mendatangi rumah,” kata Eko.
Baco Jugo: Kecam Tindak Represif Polisi, Masyarakat dan Mahasiswa Demo
Eko mengatakan tidak ada lagi orang di sana saat penggerebekan yang dilakukan emak-emak. Namun, pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku yang berada dalam rumah tepat di sebelahnya.
Ia menyampaikan para ibu itu diajak oleh salah istri pelaku yang baru saja ditangkap polisi. Perlu diketahui pula, kedua tempat kejadian perkara ini berada di lokasi bekas prostitusi atau eks lokalisasi Pucuk.
“Salah satu istri pelaku itu mengajak ibu-ibu di sekitar situ untuk mendatangi lokasi disinyalir tempat beredarnya narkoba,” ujarnya.
Discussion about this post