Sabtu, 18 April 2026

7 Bacaleg DPD RI Memiliki Data Dukungan Ganda, KPU Ingatkan Sanksi Pengurangan

Photo Author
Administrator, Jambi Line
- Kamis, 12 Januari 2023 | 17:19 WIB

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal

Jambi Line – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengungkapkan, terdapat dukungan ganda terhadap bakal calon DPD RI.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, Data Ganda Identik ditemukan sebanyak 28 dukungan yang tersebar di 7 Bakal calon anggota DPD RI

Data ganda ini ditemukan setelah KPU Provinsi Jambi melakukan analisis pada proses verifikasi administrasi Bakal Calon anggota DPD RI.

Data ganda identik ini merupakan data yang sama dengan Nama dan NIK di KTP yang di input oleh bacalon di SIPOL.

“Dari hasil analisis itu terdapat beberapa bakal calon yang terindikasi terdapat data potensi ganda identik dan ganda identik,” ujar Apnizal, Rabu (11/1/2023).

Tujuh Bacalon yang memiliki data ganda identik antara lain Edison sebanyak 12 Dukungan, Petrus Hilman 6 dukungan, Erwan 2 dukungan, Hamid 2 dukungan, Heru Kusnadi 2 dukungan, Muhammad Nuh 2 dukungan dan Sabat Nase Indallah 2 dukungan.

Disampaikannya, data ganda identik dan potensi ganda identik sanksinya bisa dikenakan pasal 11 PKPU no 10 tahun 2022, yakni pengurangan sebanyak 50 dukungan.

Dikatakannya bahwa pengurangan 50 dukungan tersebut akan dilakukan pada saat proses verifikasi administrasi perbaikan.

Dirinya menegaskan, agar Bakal Calon dapat menghadirkan orang yang bersangkutan, agar statusnya dapat berubah menjadi MS (Memenuhi Syarat).

“Bagi dukungan ganda eksternal itu harus bisa menghadirkan, termasuk juga potensi ganda identik kalau tidak bisa menghadirkan status BMS menjadi TMS, kalau dia berhasil menghadirkan statusnya jadi MS,” jelasnya.

Sementara itu, untuk dukungan ganda eksternal dua atau lebih, Apnizal menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan diminta untuk memilih salah satu Bakal Calon.

Bagi Bakal Calon terpilih statusnya akan MS (Memenuhi Syarat), dan sebaliknya bagi Bakal Calon yang tidak dipilih maka statusnya jadi TMS (Tidak memenuhi Syarat).

“Tapi kalau untuk ganda eksternal kalau dua atau lebih dari dua, maka yang mana yang dipilih dukungan tersebut itu statusnya jadi MS, yang tidak dipilih statusnya menjadi TMS,” kata Apnizal.

Selain dukungan ganda identik dan ganda eksternal, terdapat juga dukungan dari pekerjaan yang dilarang. Namun, untuk hal ini akan diminta bukti agar dukungan tersebut tidak menjadi TMS.

Sebelumnya, para bakal calon pada DPD RI telah menyerahkan data dukungan calon anggota DPD RI kepada KPU Provinsi Jambi yang saat ini sedang dalam tahapan verifikasi administrasi dukungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X