Jambi Line – Delapan anak bersaksi dalam persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Yunita Sari Anggraini (21), yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (20/7).
Para terduga korban itu berusia 9 sampai 16 tahun. Dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Tidak hanya mereka, lima orang tua termasuk seorang ketua RT juga memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Para saksi ini tiba pada pukul 09.00 WIB sesuai jadwal. Sekitar pukul 13.30 WIB, barulah mereka dipanggil memasuki ruang persidangan yang tertutup.
“Baru delapan anak yang dipanggil. Mungkin anak-anak (korban) yang lain, Minggu depan menyusul,” ujar Helmi, ketua RT setempat sekaligus orang tua korban, Kamis (20/7).
Baco Jugo: Perempuan Pencabul 17 Anak di Jambi Dinyatakan Tidak Gangguan Jiwa
Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus dan hanya memberikan keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Yunita sendiri masih menyatakan dirinya sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang anak. Terkait pengakuan ini, ujar Helmi, biar proses persidangan menunjukkan yang sebenarnya terjadi.
“Karena sudah masuk ranah pengadilan, nanti lihat keputusan hakim. Mereka yang menentukan siapa yang bersalah,” kata Helmi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Noraida menyampaikan ada 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yang delapan orang di antaranya adalah korban anak.
“Sesuai undang-undang, anak bisa menjadi memberikan kesaksian selagi korban,” ungkapnya.
Baco Jugo: Pengacara Ungkap Bukti Tersangka Wanita Cabuli 17 Anak Sebenarnya Diperkosa
Persidangan tersebut selesai pukul 17.30 WIB. Dari 13 saksi yang dihadirkan JPU, baru dua orang yang memberikan keterangan.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini Yunita hanya dihadirkan secara virtual atau jarak jauh. Kakak kandungnya yang bernama Meri menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Yunita didampingi pengacara bernama Alendra, pihak LBH Padang, LBH Ara, dan Beranda Perempuan, yang hadir langsung dalam persidangan.
Discussion about this post