Jambi Line – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait dengan peringatan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap aktivitas tambang batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi.
KPK memberikan peringatan adanya indikasi pungutan liar, yang mencapai Rp 150 miliar per tahunnya. Hal itu diungkap berdasarkan penyelidikan risiko korupsi, di tambang angkutan batubara yang dilakukan oleh KPK.
“Iya kalau ada terkait dengan pungutan liar atau lainnya itu ranahnya ada di APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya, Selasa (19/09/2023).
Disisi lain, Edi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
Ia pun mendorong untuk dilakukan penataan tata pengelolaan tambang batubara di Provinsi Jambi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu saya berharap ini (Pungli) jangan terjadi. Semuanya harus fair, harus clear jauh dari hal-hal yang memang bisa mendorong money politik dan perbuatan melawan hukum.” Tukasnya.
Discussion about this post