Jambi Line – Aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi kembali dihentikan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan, pengehentian aktivitas batu bara ini sebelumnya dilakukan sejak 2 hingga 6 September 2023.
Diskresi tersebut Kembali dilakukan lantaran belum adanya upaya perbaikan terhadap ruas jalan nasional yang rusak akibat mobil batu bara.
“Iya, penghentian aktivitas angkutan batu bara masih dilanjutkan karena belum ada realisasi dari transportir dan juga perusahaan batu bara untuk memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak,” katanya.
Disampaikan Dhafi, pihaknya butuh satu komitmen bersama dari transportir terkait tonase batu bara yang berlebih. Kondisi ini mengakibatkan jalan kembali rusak, dan jam operasional juga masih dilanggar.
“Intinya kalau sudah ada upaya merealisasikan, akan dibuka lagi. Tapi jika komitmen belum dijalankan dan hanya akan menimbulkan masalah, maka sepakat melakukan penyetopan lalu lintas batubara untuk sementara,” sebutnya.
Karena sesuai ketentuan keputusan Kementerian ESDM soal pemeliharaan jalan dan masalah mendukung kelancaran arus lalu lintas batu bara, menjadi tanggungjawab transportir dan perusahaan tambang.
“Penghentian sementara ini belum tahu sampai kapan. Tapi Mudah-mudahan, saya mendapatkan informasi mereka memang sedang mengupayakan bahan material untuk perbaikan. Kalau sudah mulai diperbaiki nanti ya kita buka, sementara ini belum,” ungkapnya.
Aktivitas angkutan batu bara diberhentikan sementara ini, melihat dari meningkatkannya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran angkutan batubara.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batu bara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi maupun siang hari.
Diskresi kepolisian pemberhentian angkutan batu bara berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya.
“Diskresi kepolisian akan diperpanjang, kalau permasalahan itu tidak kunjung terselesaikan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, aktivitas angkutan batu bara diberhentikan sementara sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi. Diantaranya yakni sebagai berikut:
• Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batu bara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya.
Lalu, dalam kurun waktu 1 hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara Pelanggaran lalu lintas angkutan batubara sebagai berikut:
– 73 tidak dapat menunjukan SIM
– 80 tidak dapat menunjukan STNK
– 50 tidak dapat menunjukan KIR
• Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, hingga sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023.
• Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan
Sehingga hal itu terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi.
• Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batubara yang melintasi ruas Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi pada jalur lintasan angkutan batubara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 hingga 19 ton.
Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan angkutan batubara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batubara.
• Tidak adanya upaya dari pihak tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggang waktu diberikan 15 hari.
“Diharapkan, semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023,” pungkasnya.
Discussion about this post