Jambi Line – Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat, heran tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.
Jaksa mengajukan Bharada E dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun. Seharusnya, kata Samuel, tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi juctice collaborator.
“Berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut, sedangkan Eliezer adalah juctice colaborator,” katanya, Rabu (18/1).
Baca Juga : Ayah Brigadir Yosua Heran Tuntutan Hukuman Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Ia mengungkapkan Bharada E sudah berjanji akan membantu untuk mengungkapkan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua.
“Saat persidangan dan kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa dia lihat di Duren Tiga,” ujar Samuel.
Ia pun menyampaikan apa yang diterima Bharada E hari ini baru sebatas tuntutan. Tergantung keputusan hakim nantinya.
“Keputusannya dari majelis hakim. Mari kita sabar menunggu,” katanya.
Baca Juga : KPU Provinsi Jambi Umumkan 15 Balon DPD RI Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi, 5 Belum
Sebagaimana berita sebelumnya, Bharada E yang disebut eksekutor menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, dituntut mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Discussion about this post