Hal yang memberatkan, yakni Bharada E dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan hal meringankan, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, didakwa pidana pembunuhan berencana. dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Page 2 of 2
Discussion about this post