Jambiline.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua.
Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Andi Rian melalui konferensi pers yang dilakukan penyidik pasca melaksanakan gelar perkara.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara saksi juga sudah kita anggap cukup untuk mentepkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 & 56 KUHP,” kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian, Rabu, (3/8/2022) malam.
Ia juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini masih tetap akan berlanjut karena masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangannya.
“Pemeriksaan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana yang rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan,” pungkasnya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi atas kasus penembakan yang terjadi antar sesama anggota Polri dan menyebabkan tewasnya Brigadir Joshua.***
Discussion about this post