Jambi Line – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap kurir yang sedang mengantarkan sabu dalam kemasan susu, saat berada di Terminal Tipe A Muara Bungo, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (11/8) dini hari.
Kurir itu bernama Santoso (66) warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ia nekat mengantarkan barang ilegal itu dengan upah Rp 500 ribu.
BNN Provinsi Jambi sebelumnya mendapatkan informasi pengiriman narkotika jenis sabu melalui bus ke wilayah Kabupaten Bungo, Kamis (10/8) siang.BNNP Jambi kemudian mengerahkan tim untuk menyelidiki di Terminal Bus Muara Bungo.
Keesokan harinya, barulah tim BNNP Jambi menemukan sebuah bus yang ditargetkan. Santoso memang berada di dalam kendaraan itu.
“Kurir sabu ini menunggu jemputan di terminal. Tim yang menyamar sebagai pembeli, langsung menjemput kurir itu dengan mobil, dan kurir menaiki mobil petugas dan berangkat,” kata Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Agus Setiawan, Senin (21/8).
Santoso langsung ditangkap. Dua kantong kresek yang dibawanya langsung digeledah.
“Ternyata isinya ada 2 bungkus plastik susu. Didalamnya ternyata ada 29 sachet susu yang berisikan narkotika jenis sabu. Totalnya ada 1 kilogram sabu,” tuturnya.
Kurir sabu ini langsung dibawa ke BNNP Jambi untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan dari tangannya, yaitu 16 paket sabu yang dalam kemasan susu, 13 paket sabu dalam kemasan susu yang berbeda, serta satu unit handphone.
“Kurir ini diberikan upah sebesar Rp 500 ribu. Kalau dari pengakuannya, dia baru melakukan sekali ini,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, kurir sabu tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post