Jambi Line – Rumah sakit mitra BPJS yang bandel dan sering minta pasien JKN-KIS membeli obat secara mandiri di luar rumah sakit saat berobat, BPJS Cabang Jambi siap berikan sanksi tegas terhadap pihak rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Jambi, Sri Widyastuti saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Rabu (02/08/2023) di salah satu Cafe di Kota Jambi kemarin.
Belakangan beredar kabar bahwa banyak pihak rumah sakit pemerintah di Provinsi Jambi yang kerap meminta pasien, untuk membeli obat di luar dengan alasan persediaan obat di rumah sakit habis. Padahal, hal ini sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Baco Jugo : Tepis Stigma di Masyarakat, BPJS Kesehatan Jambi Tegaskan Tak Ada Batasan Rawat Inap di Rumah Sakit
Menanggapi kabar tersebut, Sri menegaskan bahwa setiap peserta JKN-KIS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, jika berobat di rumah sakit mitra BPJS.
“Sebenarnya itu kewajiban pihak rumah sakit untuk menyediakan obat yang di butuhkan pasien. Kalaupun ketersediaan obat habis di rumah sakit, pihak rumah sakit wajib untuk mencarikan obat tersebut,” tegasnya.
Kalau pun pasien yang mencari obat di luar rumah sakit, nilang Sri uang yang dikeluarkan oleh pasien harus diganti oleh pihak rumah sakit. “Kalau ada kejadian seperti itu sudah terjadi, pihak rumah sakit harus menggantikan uang yang sudah di keluarkan pasien. Karena rumah sakit wajib menyediakan obat,” tuturnya.
Baco Jugo : Ada Penambahan DPT di Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024, Berikut Jumlahnya
Oleh karena itu, Kepala BPJS cabang Jambi itu juga menyarankan kepada rumah sakit untuk melakukan kerjasama dengan beberapa apotek, sehingga tidak lagi terjadi kehabisan ketersediaan obat.
“Harusnya pihak rumah sakit juga inisiatif untuk bermitra dengan apotek. Jadi ketika ketersediaan obat di rumah sakit habis, bisa mendapatkan obat dari apotek yang sudah bermitra dengan mereka,” paparnya.
Discussion about this post