Jambi Line – Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak di Kota Jambi, diduga telah melakukan pemerkosaan pada dua orang korbannya. Kedua korban yang berusia 14 dan 12 tahun ini diperkosa di kamar rumah Yunita yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
Sebelum Yunita melancarkan hubungan badan, dua remaja itu dicekoki video porno guna menimbulkan rangsangan. Fakta ini didapatkan Polda Jambi usai memeriksa sejumlah korban.
“Sesuai keterangan tambahan atau lanjutan dari korban. Semua di awali dengan menonton film porno,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu (8/2).
Andri mengatakan fakta ini akan ditanyakapan pada tersangka (Yunita) yang saat ini menjalani tes kejiwaan.
“Nanti keterangan korban ini, akan kita tanyakan lagi kepada tersangka,” ujarnya.
Tersangka pencabulan 17 anak ini ternyata masih tidak mengakui perbuatannya. Tetapi, tim Polda Jambi terus meminta dan mendalami keterangan dari korban serta mencari barang bukti, sehingga bisa menetapkan Yunita sebagai tersangka.
“Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan,” tuturnya.
Sebelum melakukan pencabulan, Yunita diduga merangsang anak-anak melalui video porno. “Video-video yang diperlihatkan kepada para korban untuk merangsang. Setelah itu korban dipanggil satu per satu ke kamar pribadi untuk dilakukan pelecehan,” kata Andri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan suami dan mertua Yunita, tersangka ini diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Ia kerap mengancam akan membunuh anaknya jika tidak dilayani sang suami. Temuan tersebut akan dikonfirmasi hasil pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari.***
Discussion about this post