Jambi Line – Sebanyak 36 unit sepeda motor diduga Ilegal diamankan Resmob Polda Jambi ketika berada di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (26/7) malam. Puluhan kendaraan ini diangkut dengan menggunakan dua truk.
Tim kepolisian juga berhasil meringkus empat pelaku pengiriman barang ilegal ini, yakni BD (42), RD (42), AS (47) dan RS (34). Mereka berperan sebagai sopir dan kernet.
“Penangkapan dua mobil truk bermuatan 36 unit motor tanpa kepemilikan yang sah (bodong) tersebut berawal dari informasi masyarakat,” kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (29/7).
Baco Jugo: Selalu Kepergok Curi Sawit, 3 Pemuda di Jambi Tembak Kepala Sekuriti
Lim resmob Polda Jambi mendapatkan informasi dan diduga ada muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi.
Berbekal informasi ini, polisi langsung menuju ke Jalan Lingkar Barat. “Tim kemudian mencoba mencari dari Simpang Rimbo sampai daerah Paal 10 dan berhasil menemukan truk tersebut di dalam sebuah lorong,” kata Edy.
Mobil truk ditemukan saat sedang disembunyikan. Para sopir dan kernetnya menunggu larut malam sebelum melanjutkan perjalanan.
Baco Jugo: Kecam Tindak Represif Polisi, Masyarakat dan Mahasiswa Demo
Namun, upaya persembunyian ini gagal. Resmob Polda Jambi membawa barang bukti ke kantor polisi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, ujar Edy, puluhan kendaraan tadi berasal dari Jakarta dan sedang dikirim ke Medan, Sumatera Utara.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, para sopir serta barang bukti di bawa ke Mapolda Jambi,” tuturnya.
Discussion about this post