Sarolangun – Bupati Sarolangun Cek Endra angkat bicara soal pembayaran gaji tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer daerah untuk satu bulan tahun 2021.
Pasalnya, Gaji Honorer satu bulan dibayarkan pada bulan Januari tahun 2022, sebagaimana yang telah disepakati antara pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun dengan DPRD Sarolangun pada pembahasan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 lalu.
Bupati Cek Endra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 ini telah menganggarkan gaji honorer selama 12 bulan, terdiri dari 11 bulan untuk tahun 2022 dan satu bulan untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang tertunda pada tahun 2021.
“Selama ini gaji honorer sebelum kerja sudah dibayar. Logikanya kalau honorer itu kerja dulu baru di bayar, tahun ini dirubah. Yang Desember dibayar bulan Januari, bukan juga tidak dibayar. Dan itu sudah dijelaskan pada waktu hearing Dengan DPRD kita sudah sepakat seperti itu,” kata Cek Endra, kepada para awak media, Rabu (20/04/2022).
Terkait adanya selisih pengguna anggaran (Silpa), kata Bupati, bersumber dari anggaran yang tidak terealisasi dari Dana alokasi khusus (DAK) pendidikan untuk pembangunan rehab gedung sekolah dan sebagainya, serta bersumber dari anggaran belanja pegawai berupa belanja barang dan jasa, bukan belanja gaji
Sehingga, Silpa tidak semuanya bisa digunakan.
“ kalau Silpa DAK tidak boleh kita gunakan untuk gaji tenaga honorer. Saya ini taat aturan dan taat asas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kalau untuk dana dak, tidak boleh digunakan untuk bayar honorer kalau DAK diknas tidak jadi digunakan,”tandasnya.
Discussion about this post