Jambiline.com – Ekspresi bahagia tampak di wajah seorang ibu yang keluar dari balik jeruji besi. Wanita itu ialah Elida Chaniago, ibu tiga orang anak yang telah mendekam selama kurang lebih 4,5 bulan di Lapas Perempuan, Sengeti, Muaro Jambi.
Awalnya Elida ditahan dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, dengan dasar hukum pasal 385 ayat 4 KUHP.
Namun disisi lain, ia sendiri merupakan pemilik tanah yang sah dengan bukti adanya SHM (Surat Hak Milik) No 418 Tahun 1983, serta telah menguasai fisik tanah selama tujuh tahun lebih.
Kuasa hukum Elida Chaniago, Maizarwin Ismail, SH mengatakan, pengurangan hukuman didapat setelah adanya rapat koordinasi terbatas atas hasil simulasi silang dari dampak Covid.
“Pengurangan atas pertimbangan hasil simulasi 50 persen telah dijalankan Hukuman wajib atau pokok Pidananya. Status Ibu Elida Chaniago ini tergolong kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan mendapat potongan keringanan atas rapat koordinasi terbatas atas hasil simulasi silang dari dampak Covid,” ungkap Maizarwin melalui pesan singkat, Rabu (5/10/2022).
Sementara itu, Elida sendiri merasa bersyukur karena dapat menghirup udara bebas, sehingga dapat kembali bertemu dengan anak dan suaminya.
“Alhamdulillah sudah bisa kembali ke rumah ketemu anak-anak sama suami,” ucapnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Arsil yang merupakan suami dari Elida Chaniago juga mengucapkan rasa syukurnya atas kebebasan istrinya.
Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang selama ini telah membantu dan memberikan dukungan penuh.
Terkait sengketa kepemilikan tanah yang sampai saat ini belum juga usai, Arsil menegaskan akan tetap mencari keadilan atas apa yang menjadi haknya.
“Kami tetap memperjuangkan tanah, Insya Allah akan kembali menjadi milik kami untuk masa depan anak-anak. Karena memang tanah itu kami beli dengan susah payah,” pungkas Arsil.***
Discussion about this post