Jambi Line – Setelah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Jambi akan segera membuka pendaftaran bagi calon anggota PPS yang bertugas di setiap Kelurahan pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota PPS di Kota Jambi dalam beberapa hari ke depan.
“Pengumuman pendaftaran itu dari tanggal 18 sampai 22 Desember. Kemudian penerimaan pendaftaran dari tanggal 18 sampai 27 Desember,” ujar Yatno, Jum’at, (16/12/2022).
Baca Juga : 172 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Perekrutan PPK KPU Kota Jambi
Dikatakannya bahwa pihaknya telah menyiapkan jadwal untuk turun ke Kecamatan dalam rangka sosialisasi badan Ad Hoc di Kelurahan.
“Kita juga telah mempersiapkan jadwal kita untuk turun ke Kecamatan-kecamatan untuk sosialisasi,” katanya.
Sementara itu, berbeda dengan PPK nantinya yang akan diambil untuk menjadi anggota PPS hanya berjumlah 3 orang.
“Jadi PPS ini kan cuma tiga tuh perkelurahan, jadi kebutuhan itu tergantung yang daftar. Kalo PPK itu kan tiga kali dari jumlah kebutuhan, terkait dengan PPS 2 kali dari jumlah kebutuhan, jadi 6,” jelasnya.
Baca Juga : 2 Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Desa Teriti Kabupaten Tebo Ditemukan
Terkait materi yang akan diujikan, Yatno menyampaikan bahwa secara umum materi yang akan diujikan untuk calon anggota PPS sama dengan tes PPK sebelumnya.
“Materi tentu terkait dengan pengetahuan kepemiluan, kemudian terkait dengan komitmen, itu kalo wawancara ya. Kalo materi tertulis materi besarnya itu sama seperti tes Kecamatan. Ada tes wawasan kebangsaan, juga ada tentang hukum tata negara dan kepemiluan,” pungkasnya.
Discussion about this post