Jambi Line – KPU Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 5 Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Jambi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau belum lolos dalam tahap Verifikasi Administrasi (Vermin).
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan 5 Bakal Calon yang dinyatakan BMS ini dikarenakan dari hasil Verifikasi Administrasi Bacalon tersebut belum memenuhi syarat batas minimal 2000 dukungan.
“Yang data Memenuhi Syarat (MS) nya dibawah 2000, maka kategorinya Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau belum lolos, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan kita 2000,” kata Apnizal, Senin, (16/1/2023).
Baca Juga : Amien Rais Dijadwalkan Hadir di Jambi Pada Pelantikan Pengurus Partai Ummat Se-Provinsi Jambi
Bakal Calon DPD yang dinyatakan BMS tersebut ialah Edi Endra dengan jumlah dukungan yang MS 1661, BMS 445 dan TMS 195. Kedua, Edison dengan jumlah dukungan yang MS 1350, BMS 560 dan TMS 213. Yang ketiga, yaitu Muhammad Nuh dengan jumlah dukungan yang MS 1417, BMS 633 dan TMS 120. Kemudian Rudi Ardiansyah dengan jumlah dukungan yang MS 1670, BMS 336 dan TMS 93. Terakhir ada nama Walini dengan jumlah dukungan MS sebanyak 1789, BMS 58 dan TMS 235.
Disisi lain, daftar nama 15 Bacalon yang dinyatakan MS atau lolos tahap Verifikasi Administrasi (Vermin) adalah Abu bakar Jamalia, Darmawan, Elviana, Erwan, Hamid, Heri Kusnadi, Idham Kholid, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, Lukman, M Sum Indra, M Syukur, Mus Mulyadi, Petrus Hilman, Ria Mayang Sari serta Sabat Nase Indallah.
“Yang data MS nya diatas 2000 maka dinyatakan lolos,” tuturnya.
Sementara itu, dikatakan Apnizal bahwa penyebab dukungan bagi Bacalon DPD dinyatakan BMS dikarenakan ditemukan adanya dokumen yang tidak lengkap, pekerjaan yang dilarang serta belum terdaftar dalam DPT.
Baca Juga : Porprov XXIII Jambi Disepakati Juni 2023, Berikut Daftar Cabor yang akan Dipertandingkan
Selain itu, Apnizal menyampaikan bahwa ke-5 Bakal Calon yang dinyatakan BMS ini selanjutnya diharuskan untuk memperbaiki data dukungan yang BMS juga mengganti data yang TMS agar status MS nya bisa lebih dari 2000 dukungan pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang akan berlangsung 17 hingga 22 Januari 2023.
Kemudian bagi 15 Bakal Calon DPD RI yang sudah dinyatakan lolos Verifikasi Administrasi, Apnizal menjelaskan mereka akan diberikan dua opsi yakni, tetap menggunakan data yang MS saat ini atau tetap bisa mengikuti tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan memperbaiki data dukungan yang BMS dan TMS.
“Dua opsinya, boleh memperbaiki, karena ada statusnya yang BMS dan ada yang TMS. Yang TMS ini harus diganti dan yang BMS harus diperbaiki,” tutupnya. (ANH)
Discussion about this post