Jambi Line – Dosen Universitas Jambi (Unja), David Iqroni ditahan oleh Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap mahasiswa difabel Universitas Jambi bernama Artur Widodo.
“Ditahan selama 20 hari. Pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 1,” ujar Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji, Jumat (23/12).
Trisaksono menyebutkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menerima bukti hasil visum dan melakukan gelar perkara pada Kamis (22/12).
Baca Juga : Alfarabi, Bocah Kelas 3 SD Asal Jambi Borong 5 Medali Emas di Gavrila Gymnastics International Invitation
“Korban mengalami luka memar sesuai dengan hasil visum,” ujarnya.
Trisaksono menjelaskan, insiden penganiayaan itu terjadi saat korban Artur mendatangi pelaku untuk mendapatkan arahan mengenai ujian.
Artur meminta arahan kepada pelaku terkait penyesuaian jadwal pertandingan pencak silat yang akan diikutinya.
“Ada kesalahpahaman, sehingga korban berinisial AW dipukul oleh pelaku,” tuturnya.
Sementara korban Artur, menceritakan, kekerasan fisik dialaminya pada hari Jumat (16/12) saat ia meminta arahan terkait ujian akhir semester (UAS) kepada dosen pembimbingnya itu.
Baca Juga : Maulana, Budi Setiawan, dan HAR Disebut Kandidat Paling Serius Maju Pilwako Jambi 2024
“Saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat, makanya saya minta izin untuk bertanya apakah bisa berangkat,” tuturnya.
Namun, saat bertemu dosen tersebut, ia malah dipukul beberapa kali. Korban juga dicekik dan didorong hingga terbentur ke meja.
Discussion about this post