Jambi Line – Dayat (28) mengalami nasib nahas saat membeli sayuran di pinggir Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Kota Jambi, Rabu (28/6). Sepeda motonya dirampas oleh debt collector.
Saat itu, Dayat yang baru saja selesai melakukan transaksi dengan pedagang, tiba-tiba dikepung lima orang pria. Dayat pun merasa panik.
“Dia langsung mengepung. Pedagang yang melihatnya langsung bilang ‘pergi-pergi jangan ribut di sini.’ Terus debt collector mengecek motor saya,” katanya, Senin (3/7).
Sepeda motor bermerek Jupiter Z itu, terdaftar sebagai jaminan leasing FIF. Namun, Dayat sebelumnya tidak mengetahui pinjaman ini.
“Saya tak tahu BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi, saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa,” ujarnya.
Baco Jugo: Sekda Tanjabbar Lantik 9 Orang Pejabat Struktural dan Fungsional
Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor milik Dayat menjadi barang jaminan pinjaman yang dilakukan kerabatnya berinisial E. Namun, debt collector tidak tahu menahu soal ini dan tetap merampas sepeda motor milik Dayat. Kini sepeda motor itu berada di tangan perusahaan leasing tadi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun menyesalkan tindakan debt collector itu. Bisa disebut perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan seharusnya penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tidak bisa dilakukan begitu saja apalagi di pinggir jalan.
“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector. Itu sudah masuk perampasan,” kata Ibnu.
Jika putusan pengadilan sudah terbit, yang berhak melakukan proses penarikan adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan.
“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka. Semua harus melalui putusan pengadilan,” katanya.
Sejumlah awak media telah berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari FIF di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (3/7). Namun, pihak perusahaan itu enggan menanggapi terkait proses penarikan tersebut.
“Itu ditangani oleh pihak ketiga, saya tidak bisa komentar,” kata Udin, Recovery Proses Koordinator FIF.
Discussion about this post