Jambi Line – Rudiantara, sopir truk batu bara yang nekat masuk wilayah Kota Jambi divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (16/2). Ia dikenakan hukuman denda senilai Rp 30 juta.
“Menjatuhkan pidana berupa denda sejumlah Rp 30 juta,” kata Hakim Ketua, Rio Destrado, membacakan berita acara singkat.
Terdakwa ini terbukti melanggar pasal 22 jo 184 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
Baco Jugo : Dugaan Korupsi Dana Atlet PPLP, Polisi Periksa Dokumen Dispora Provinsi Jambi
Ia melintasi Jalan M Yamin, Kota Jambi, dengan muatan batu bara seberat 14 ton. Sedangkan jalan tersebut merupakan jalan kelas 3 dengan daya angkut maksimal 8 ton.
Terdakwa ini ialah sopir truk yang mengangkut batu bara dari PT Putra Mandiangin Pratama yang berada di Sarolangun, tetapi tidak terikat dengan perusahaan tersebut.
Menurut pengakuannya, dia hanya mengangkut bata bara tersebut berbekal surat jalan dari perusahaan, dan dibayar berdasarkan setiap pengangkutan batu bara.
Baco Jugo : Bibi Brigadir Yosua Tak Terma Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan senilai Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan vonis dari mejelisp hakim ialah denda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mangaku puas atas penegakan hukum berdasarkan peraturan daerah itu. Besaran dendanya sesuai dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
“Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya,” ujarnya, Jumat (17/2).
Discussion about this post