Jambi Line
Minggu, 24 September 2023
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Khazanah
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Jambi Line
No Result
View All Result
Jambi Line
No Result
View All Result

Nekat Masuk Kota, Sopir Truk Batu Bara di Jambi Divonis Denda Rp 30 Juta

M Sobar Alfahri by M Sobar Alfahri
18 Februari 2023
in Daerah
Rudiantara, sopir truk batu bara divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jamb

Rudiantara, sopir truk batu bara divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jamb

Share on FacebookShare on Twitter
Dibaca: 286

Jambi Line – Rudiantara, sopir truk batu bara yang nekat masuk wilayah Kota Jambi divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (16/2). Ia dikenakan hukuman denda senilai Rp 30 juta.

“Menjatuhkan pidana berupa denda sejumlah Rp 30 juta,” kata Hakim Ketua, Rio Destrado, membacakan berita acara singkat.

Terdakwa ini terbukti melanggar pasal 22 jo 184 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Baco Jugo : Dugaan Korupsi Dana Atlet PPLP, Polisi Periksa Dokumen Dispora Provinsi Jambi

Ia melintasi Jalan M Yamin, Kota Jambi, dengan muatan batu bara seberat 14 ton. Sedangkan jalan tersebut merupakan jalan kelas 3 dengan daya angkut maksimal 8 ton.

Terdakwa ini ialah sopir truk yang mengangkut batu bara dari PT Putra Mandiangin Pratama yang berada di Sarolangun, tetapi tidak terikat dengan perusahaan tersebut.

Menurut pengakuannya, dia hanya mengangkut bata bara tersebut berbekal surat jalan dari perusahaan, dan dibayar berdasarkan setiap pengangkutan batu bara.

Baco Jugo : Bibi Brigadir Yosua Tak Terma Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan senilai Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan vonis dari mejelisp hakim ialah denda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mangaku puas atas penegakan hukum berdasarkan peraturan daerah itu. Besaran dendanya sesuai dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

“Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya,” ujarnya, Jumat (17/2).

Page 1 of 2
12Next
Tags: batu baraPengadilan Negerisopirvonis
Previous Post

Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Pelabuhan

Next Post

Berkedok Polisi, Pria di Jambi Lakukan VCS dan Peras Mahasiswi

Next Post
Polisi gadungan, R saat dibawa ke Mapolda Jambi

Berkedok Polisi, Pria di Jambi Lakukan VCS dan Peras Mahasiswi

Discussion about this post

Terpopuler

  • Eka Satria memasak chicken steak dengan saus premimum racikan rumahan. (Foto: Jambi Line)

    Berhenti dari Perusahaan Asuransi, Pria di Jambi Sukses Dagang Chicken Steak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Orang Bakal Calon Kades Ujung Tanjung Akan Ikuti Tes Tertulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kematian Siswa Magang PT. GGI Lubuk Napal Terungkap, Polisi Bekuk 3 Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilgub Jambi 2024, Pengamat Sebut Sosok Berpeluang Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNS Pemkot Jambi Ketahuan Curi Ponsel dari Dasbor Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

  • Berhenti dari Perusahaan Asuransi, Pria di Jambi Sukses Dagang Chicken Steak
  • Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial, “Shocking Sunday” untuk Staycation dan “Social Events”
  • Cerita Perempuan Muda Mengajar Anak-anak Batin Sembilan di Hutan Harapan
  • PNS Pemprov Jambi Diringkus karena Pamer Kelamin pada Tetangga
  • PNS Pemkot Jambi Nekat Curi Ponsel Demi Beli Rokok

PT. Media Berlian Indo
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Beringin, Kec. Pasar Jambi, Kota Jambi, 36124
Email: redaksi@jambiline.com

   

  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2023 Jambi Line | Developed by: WEBSITEKU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Khazanah
  • Foto
  • Video

© 2023 Jambi Line | Developed by: WEBSITEKU.