Sarolangun,- Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App,Sc menyerahkan secara langsung santunan berupa perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, Senin (19/06/2023) di ruang kerja Bupati Sarolangun. Jaminan sosial tersebut berupa santunan bagi perangkat desa yang memasuki masa hari tua, jaminan kematian, hingga beasiswa yang diterima langsung oleh para Ahli Waris.
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun Taufik Marwazi mengatakan bahwa memang sebelumnya para kepala desa beserta perangkatnya di Kabupaten Sarolangun terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
” Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan kepada setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, sehingga dilakukan pemberian santunan,” katanya.
Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan program keikutsertaan para perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan tentu sangat bermanfaat sekali untuk mendapatkan perlindungan dari negara, ketika para perangkat desa mengalami musibah kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
” Kita tentu apresiasi kerja sama para perangkat desa dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, bahwa didalam dana alokasi desa ada anggaran digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan kepada para perangkat desa, ketika terjadi sesuai hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri pun menyerahkan santunan Jaminan sosial kepada para ahli waris secara simbolis dan penyerahan plakat dari BPJS ketenagakerjaan, serta diakhiri dengan poto bersama yang berlangsung dengan lancar dan tertib.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun Taufik Marwazi, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, S.Sos, Kepala DPAD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, Kades Lubuk Bangkar Radinal Mukhtar, serta para ahli waris penerima santunan Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Discussion about this post