Jambi Line – Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kecewa terdakwa Putri Candrawathi dituntut jaksa mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Hukuman itu, bagi Samuel, tidak setimpal untuk orang yang menyebabkan anaknya Joshua tewas terbunuh.
Menurutnya, Putri Candrawathi mengetahui perencanaan pembunuhan itu. Putri pun sebelumnya telah berbohong kepada sang suami, Ferdy Sambo, dengan mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa Brigadir Yosua. Kebohongan ini menyulut amarah Sambo hingga merencanakan pembunuhan.
Baca Juga : 2 Kali Insiden Kecelakaan Kerja PetroChina Tanpa Sanksi, Disnakertrans : Kita Beri Pembinaan
“Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa, katanya. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana,” ujar Samuel.
Ia menyampaikan tidak mungkin ada perselingkuhan sebagaimana yang disimpulkan jaksa. Antara Brigadir Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dan atasan.
“Yang kami tahu hubungan anak kami dengan mereka, hanya sebatas anak buah dan atasannya,” katanya.
Samuel berharap Putri dapat divonis mendapatkan hukuman maksimal sesusai pasal 340 KUHP. Tidak seperti tuntutan jaksa yang mengecewakan pihak keluarga Brigadir Yosua.
Baca Juga : KPU Provinsi Jambi Umumkan 15 Balon DPD RI Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi, 5 Belum
“Harapan kami, kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, mau membantu kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Discussion about this post