Jambi Line – Seorang remaja perempuan berinisial S (15), diperkosa lalu dibunuh oleh pria penjaga kebun di Sarolangun, Jambi. Lehernya nyaris putus karena dilukai dengan menggunakan senjata tajam.
Pemerkosaan dan pembunuhan dialami S di area perkebunan sawit, Sabtu (4/3) siang. Kala itu korban yang baru saja mengantar orang tuanya, dicegat oleh pelaku yang bernama Arpandi (44)
“Pelaku dicegat di pondok. Dia (pelaku) awalnya meminta tolong beli obat. Nah pas balik itulah dia menyeret korban dan terjadi pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kotama, Rabu (8/3).
Baca Juga : Dua Hari Hilang, Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Parit Kelurahan Talang Bakung
Korban sempat melawan ketika diseret pelaku sejauh 70 meter. Namun, pelaku berhasil melancarkan aksinya bejatnya tersebut.
Setelah memperkosa, pelaku yang diduga panik, nekat membunuh korban dengan cara menggorok lehernya dengan menggunakan benda tajam. Sehingga leher S nyaris putus.
“Korban lukanya di bagian leher itu saja dari visum, dugaannya korban itu diperkosa saat masih hidup,” tuturnya.
Baco Jugo : Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Mahasiswa Jambi Curhat Soal Skripsi dan Keuangan
Jasad korban yang bersimbah darah, ditinggalkan di semak-semak, tidak dari pondok yang menjadi tempat pelaku bekerja. Kemudian, jasad gadis malang ini ditemukan oleh orang tuanya sendiri pada sore harinya.
“Orang tuanya melihat sepeda motor yang digunakan korban terparkir di semak-semak. Sekitar 20 meter dari sepeda motor tersebut pelapor menemukan korban ditutup dengan mengunakan daun, dan setelah dibuka leher korban sudah tersayat benda tajam dan korban sudah tidak bernyawa lagi,” katanya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cerminan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Senin (6/3).
Baco Jugo : Wali Kota Jambi Akui Nunggak Pajak Mobil Toyota Land Cruiser
“Dilakukan interograsi terhadap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,” tuturnya.
Arpandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP.***
Discussion about this post