Jambi Line – Seorang istri sah melaporkan suaminya ke Polda Jambi lantaran tidak terima suaminya, yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK), menikah lagi tanpa izin alias secara sembunyi-sembunyi.
Istri yang melapor itu bernama Eli Eka Handayani (51). Suaminya berinisial SS (58), menikah lagi dengan seorang perempuan ASN di Kabupaten Batanghari, Jambi, dan sudah mempunyai anak balita.
“Kami sudah lapor sudah satu tahun lalu, akan tetapi tidak ada perkembangan, sehingga kami datang lagi untuk menayangkan laporan kami,” ujar Eli, Jumat (12/5).
Perkara menikah lagi ini terungkap saat SS sedang sakit parah dan dirawat di sebuah rumah sakit yang berada di Lampung. Kala itu, Eli merawatnya sepenuh hati.
Baco Jugo: Perdagangan Kulit Harimau Digagalkan KLHK di Jambi
Karena merasa akan mati, SS membuat pengakuan bahwa ia telah mempunyai istri yang kedua. “Saya sebelumnya tidak mengetahui bahwa suaminya sudah menikah lagi dan punya anak. Saya tidak menduga bisa seperti itu,” kata Eli.
Ia pun mengungkapkan SS juga tidak menafkahinya selama satu tahun. Padahal, SS masih bekerja sebagai mekanik kapal.
“Tapi saat gajian eh malah istri muda SS yang mengambil gajinya,” tuturnya.
“Kami ketemu dengan istri muda SS ‘saya tanyakan mau maju atau mundur’ tapi dirinya bilang mau maju,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eli Eka Handayani, Esi mengatakan laporan tersebut dibuat pada bulan Februari 2022. Namun, tampak belum ada perkembangan.
“Kami merasa belum mendapatkan kepastian yang jelas laut mana apakah laut Indonesia atau luar Negeri,” ujarnya.
Sedangkan untuk waktu ditetapkan sebagai tersangka suami nya itu sejak bulan Desember tahun 2022. Namun untuk keberadaan SS tidak diketahui.
“Kami juga mendapat informasi bahwa (SS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Discussion about this post