Jambi Line – Tidak kapok setelah 11 kali dipenjara, Sayfii seorang spesialis pencuri besi kembali ditangkap pihak Kepolisian.
Pria yang kesehariannya sebagai pemulung itu mencuri sejumlah besi plat breket seharga berkisar Rp 20 juta, di salah satu bengkel yang berada di Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/1) siang.
Aksi pencurian ini terekam CCTV. Syafii terlihat memanjat pagar teralis besi untuk meraih besi plat breket.
Baca Juga : Cegah Masuk Angkutan Batu Bara, Posko Pengawasan Didirikan di Sejumlah Titik di Kota Jambi
Lantaran tidak tahu harga yang sebenarnya, barang hasil pencurian itu hanya dijualnya dengan harga Rp 140.000.
“Tahunya besi saja. Dijual per kilogram,” kata Syafii, saat di Mapolsek Jelutung, Selasa (24/1).
Pada hari sama, korban, melaporkan pencurian ini ke Polsek Jelutung. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Syafii ditangkap dan langsung ditahan di Mapolsek Jelutung.
Sebelum aksi pencurian itu, ungkap Syafii, sudah 11 kali dirinya dipenjara lantaran beberapa kali mencuri besi di tempat yang berbeda. Namun, pria yang sudah berkeluarga ini berjanji aksi pencurian yang ke-12 ini menjadi yang terakhir.
Baca Juga : 204 Petugas PPS Kota Jambi Resmi Dilantik, Berikut Nama-nama dan Penempatan Lokasinya
“Ada yang dipenjara 2 tahun lebih. Insya Allah ini yang terakhir, saya tobat. Saya juga sudah punya anak, jadi tulang punggung. Insya Allah setelah ini saya kerja yang benar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polsek Jelutung, Iptu Al Imron menyampaikan bahwa Syafii dapat dikatakan spesialis pencuri besi yang sudah 11 kali divonis hukuman penjara. Sedangkan yang ke-12, tersangka itu mencuri besi yang digunakan untuk alat berat ekskavator.
“Modusnya begitu, mencuri besi tua. Jadi sudah meresahkan. Barang yang dicuri dijual dengan harga murah untuk makan. Tetapi banyak korbannya,” ungkapnya.
Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Discussion about this post