Jambi Line – Yunita Sari Anggraini (21), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, pertama kali dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/8). Tidak seperti sebelumnya yang mana ia hanya dihadirkan secara daring.
Yunita memasuki ruang persidangan yang tertutup sekitar pukul 13.30 WIB. Ibu satu anak ini tampak mengenakan rompi berwarna merah jambu dan hijab berwarna hitam.
Setelah berjam-jam mengikuti persidangan, ia keluar bersama jaksa penuntut umum (JPU) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia ditahan sebentar di balik jeruji besi bewarna putih.
Baco Jugo: 229 Hektar Karhutla di Jambi, Satgas Sebut Masyarakat Jadi Penyebab Utama
Keluarga Yunita, termasuk anaknya yang masih balita, langsung mendekati. Yunita sempat mengecup dan bermain dengan anaknya, sebelum akhirnya kembali dibawa JPU dengan menggunakan mobil.
Alendra, kuasa hukum Yunita, mengatakan bahwa kliennya memberikan keterangan dan pembelaan dalam persidangan kali ini. Yunita tetap menyatakan bahwa dirinya diperkosa oleh delapan anak, bukan bertindak sebagai pelaku.
“YSA tetap teguh bahwa dirinya korban. Ia diperkosa anak-anak itu. Ia juga sudah membuat laporan ke Polresta Jambi. Mengenai pemaksaan pakai pompa susu, itu juga tidak ada. Kita akan menghadirkan saksi ahli,” katanya, Senin (21/8).
Dalam persidangan sebelumnya, kata Alendra, sebanyak 17 anak telah memberikan keterangan. Namun, terdapat berbagai kejanggalan dan ketidaksinkronan.
“Anak-anak tetap ada keterangan bahwa mereka adalah korban. Kalau kejanggalan, itu memang ada. Misalnya, ada yang mengatakan kaca jendela pecah untuk mengintip, sedangkan ada yang bilang itu karena bola kasti dan batu,” katanya.
Baco Jugo: Pihak Yunita Akan Hadirkan Dua Saksi Ahli: Psikolog Forensik dan Ahli Gender
Berdasarkan keterangan Polda Jambi sebelumnya, Yunita diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation. Ia memberikan iming-iming main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para anak pun disuruh menyentuh payudaranya hingga disuruh melihat ia berhubungan badan melalui celah jendela.
Yunita kini didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Kuasa hukum Yunita keberatan atas dakwaan ini.
Discussion about this post