Jambi Line – Polda Jambi akan memberlakukan larangan total angkutan batu bara bernomor polisi non-BH beraktivitas di Provinsi Jambi, dimulai pada Mei 2023. Hal ini guna mengurangi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi di Jambi sekaligus mengurangi kemacetan yang terjadi akibat angkutan batu bara.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes pol Dhafi mengatakan walaupun larangan itu berlaku sejak bulan Mei, pihaknya akan mengerahkan petugas untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat.
“Mulai hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang Ditlantas Polda Jambi sudah akan memberlakukan penertiban pelat non BH bagi angkutan batu bara yang beraktivitas di Provinsi Jambi,” katanya, Kamis (2/2).
Baca Juga : 2 Remaja Putri di Jambi Diperkosa13 Pemuda
Pemberlakuan angkutan batu bara ini, kata Dahfi sesuai dengan pasal 74 UU Lalu Lintas. Polda Jambi akan melakukan pengecekan di mulut tambang dan melakukan patroli.
“Dalam pemberlakukan ini juga nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” ujarnya.
Jika tidak ada surat jalan, ujar Dhafi, maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Tetapi, surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
“Sesudah itu semua angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan pelat Jambi yakni pelat BH, jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” ujarnya.
Pengumuman ini diharapkan dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi. Selain itu, diharapkan Dhafi pengusaha yang terlibat dalam aktivitas batu bara tidak mengabaikan aturan tersebut.
“Pokoknya hanya sampai 30 April berlakunya surat jalan itu. Sudah waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April. Mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Discussion about this post