Jambi Line – Tersangka pencabulan 17 anak, Yunita Sari Anggraini (20), diperiksa kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Jambi selama 14 hari. Ia sampai di rumah sakit itu bersama tim Polda Jambi, Selasa (7/2).
Yunita mengenakan pakaian berwarna kuning dengan tangan terborgol. Rambut pirangnya terurai kala ia berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Kabid Pelayanan Medis RSJ Daerah Provinsi Jambi, Zakaria menyampaikan petugas akan melakukan observasi kepada tersangka itu. Pemeriksaan selama 14 hari sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baco Jugo : YSA Ancam Bunuh Bayi Kandung Jika Tak Dilayani Suami
“Kita di sini ada pemeriksaan kejiwaan. Perlu waktu. Sesuai SOP kita pemeriksaan selama 14 hari,” katanya.
Zakaria pun mengatakan pihak RSJ akan memanggil psikolog untuk memeriksa dan mengetahui kondisi kejiwaan tersangka pencabulan itu.
“Kita masukkan ke ruang observasi. Nanti kita koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan. Sesuai kebutuhan nanti, kita akan panggil psikolog,” katanya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pemeriksaan kejiwaan ini termasuk proses penyidikan kasus pencabulan tersebut.
“Status penahanannya dibantarkan untuk pemeriksaan kejiwaan,” katanya.
Sesuai penyelidikan Polda Jambi, Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.
“Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Senin (6/2).
Discussion about this post