Jambi Line - Telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi seluas 229,54 hektare sepanjang tahun 2023. Tindakan masyarakat dinyatakan sebagai penyebab utama karhutla itu.
"Penyebab utamanya adalah masih klasik, yakni masyarakat kita yang masih banyak suka membuka lahan dengan cara membakar," kata Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi Brigjen TNI Supriono, Jumat (18/8).
Dari 229,54 hektare lahan terbakar, yang terluas berada di Kabupaten Batanghari yakni seluas 111.14 hektare. Sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur lebih sedikit yang terbakar, yaitu 4,80 hektare.
Baco Jugo: Walhi Jambi Sebut Monopoli Air Lahan Gambut Picu Karhutla
Lalu, tiga wilayah yang belum terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Supriono mengatakan pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan memperingatkan tentang bahanya terjadinya kebakaran hutan kepada masyarakat. Bila ini tidak diindahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas.
"Nanti bila mana sosialisasi tidak juga berubah, kami dari kepolisian akan menindak tegas," ujar Supriono.
Sementara itu, Walhi Jambi menduga monopoli air melalui pembangunan kanal, telah memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diketahui, ada 27 perusahaan di Jambi yang diduga melakukan monopoli air tersebut.
Baco Jugo: Lepas Atlet Karate, Ini Harapan Ketum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan
Dwi Nanto, Manajer Analisis dan Pembelaan Hukum Walhi Jambi, menyampaikan terdapat 904.424 hektare kawasan hidrologi gambut (KHG) dengan 14 titik di Jambi. Namun, sekitar 60 persen lahan itu diduduki perusahaan dengan pengelolaan yang tidak ramah untuk ekosistem gambut.
"Ini budi daya berizin berupa perkebunan sawit dan hutan tanaman industri atau HTI. Kerusakan wilayah gambut itu kebanyakan di wilayah berizin," katanya, saat konferensi pers, Jumat (18/8).
Perusahaan-perusahaan, kata Dwi, membangun kanal untuk merawat perkebunan kelapa sawit dan hutan industri.
Namun, kata Dwi, pemerintah dan aparat penegak hukum hanya fokus pada pelaku pembakaran lahan. Tidak menegakkan hukum pada perusahaan yang memicu karhutla.
"Penegakkan hukum yang dilakukan tidak maksimal. Cara pandang pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa pembakaran lahan itu dilakukan oleh pihak pembakar. Tidak melihat dari proses lain, yakni pengeringan gambut," kata Dwi.