Jambi Line - Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Malaysia lantaran menjadi operator perjudian online, diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkumham Jambi, bahwa para WNI yang ditahan di Malaysia itu, yakni 25 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Sebanyak 16 laki-laki di antaranya terdata kelahiran di Jambi. Sisanya lahir di provinsi lain.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto menyampaikan Polda Jambi memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisan di Malaysia. Polda Jambi tidak bisa tinggal diam lantaran 16 warga Jambi diduga menjadi korban TPPO dan bukan pelaku perjudian online.
"Saat ini Polda Jambi yaitu Ditreskrimsus Polda Jambi berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktivitas perdagangan orang dalam kejadian ini," katanya, Kamis (25/5).
Baco Jugo: 30 WNI Ditahan di Malaysia karena Jadi Operator Judi Online
Para WNI kelahiran Jambi, ujar Mulia, sedang diupayakan dapat pulang ke Indonesia, sehingga pihak keluarga diminta untuk tetap tenang. Oleh pihak Duta Besar pun mereka diupayakan hanya terkena pasal keimigrasian dan tidak kena pasal pidana.
"Pihak Kepolisian Daerah Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi. Polda Jambi juga meminta agar pihak keluarga tetap tenang, karena negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini," kata Mulia.
Baca Jugo:WNI yang Ditahan di Malaysia karena Jadi Operator Judi Online Ikuti Pengadilan
Para WNI ini ditahan sebagai saksi di rumah perlindungan (safe house). Mereka masih harus memberikan keterangan terkait kasus perjudian online saat persidangan.
"Kasus tersebut sudah sampai pada proses pengadilan. Sebagai saksi, mereka ditahan di rumah perlindungan (safe house)," ujar Kepala Kantor Kemenkumhan Jambi, Thalib, Rabu (24/5).
Kemenkumham Jambi sudah berkoordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang untuk mendalami kasus tersebut.
Tidak hanya itu, paspor para WNI ini juga dicek. Ternyata paspor yang dimiliki mereka tidak ada yang dibuat di kantor imigrasi yang berada di Jambi, dan kebanyakan diterbitkan di Jakarta Timur.
"Karena tidak di Jambi kami tidak mempunyai kewenangan mencari informasi lebih lanjut," tuturnya.