Jambi Line – Dayat (28), pria yang sepeda motornya dirampas debt collector saat membeli sayuran di pinggir Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Kota Jambi, memilih menempuh jalur hukum. Ia telah melapor ke Polresta Jambi.
Nomor laporannya, yakni LP/B/441/VII/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Saat di kantor polisi, ia dimintai keterangan selama dua jam lebih.
“Harapannya, polisi dapat menindak tegas. Jangan sampai premanisme seperti ini berjaya. Harapannya lagi, kejadian seperti ini jangan terulang lagi. Premanisme ini kan tidak diperbolehkan lagi. Tetapi, kenapa jasa seperti ini masih digunakan perusahaan?” katanya, Rabu (5/7).
Kronologi Perampasan
Dayat menyampaikan perampasan itu terjadi saat dirinya selesai melakukan transaksi dengan pedagang, Rabu (28/6). Tiba-tiba Dayat dikepung lima pria berbadan besar, sehingga ia merasa cemas dan terintimidasi.
“Didatangi lima orang berbadan besar dibandingkan saya. Saya jadinya cemas. Posisinya dikepung, jadi tertekan. Sedangkan saya sendirian. Pedagang yang melihatnya langsung bilang ‘pergi-pergi jangan ribut di sini,'” katanya.
Baco Jugo: Motor Jurnalis di Jambi Dirampas Debt Collector Saat Beli Sayuran
Lima pria tersebut sempat mengecek sepeda motor bermerek Jupiter Z milik Dayat. Mereka kemudian memberitahukan bahwa kendaraan ini terdaftar sebagai jaminan leasing FIF, dan proses pembayarannya nunggak. Namun, Dayat sebelumnya tidak mengetahui pinjaman ini.
“Saya tak tahu BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi, saya juga bingung saat itu. Daya gak tahu harus melakukan apa,” ujarnya.
Usut punya usut, ternyata sepeda motor milik Dayat menjadi jaminan pinjaman yang dilakukan kerabatnya berinisial E. Namun, debt collector tidak tahu menahu soal ini dan tetap merampas sepeda motor milik Dayat.
Dayat dipaksa ikut ke kantor FIF dengan salah satu debt collector mengendarai sepeda motor miliknya. Dayat awalnya menolak, tetapi pria itu langsung menduduki sepeda motor dan terus memaksa.
“Disuruh ke kantor, saya menolak. Kemudian saya ingin bawa motor sendiri (ke kantor). Tapi, dia tidak mau dan ingin membawa motor dan sudah duluan duduk di motor itu. Berkeras dia ingin membawa motor. Dia bentak ‘cepat dikit,'” katanya.
Baco Jugo: Masturbasi dengan Boneka, Pria di Jambi Dibekuk Polisi
Sembari dilanda cemas dan bingung, Dayat terpaksa menuruti para pria tersebut. Sesampai di kantor FIF, Dayat meminta kunci sepeda motornya, tetapi tidak didapatkan.
Ia malah disuruh memasuki kantor dengan diimingi sepeda motornya segera kembali. Dayat yang tidak banyak pilihan, terpaksa memperlihatkan STNK-nya saat itu.
Dayat kemudian disodori surat tanda sudah menyerahkan sepeda motor. Namun, sampai sekarang Dayat tidak memberikan tanda tangan di surat tersebut. Sedangkan STNK-nya tidak dikembalikan walau sudah diminta.
“Alasan mereka mau mengecek nomor mesin lagi dan kerangka motor. Terus dikasih surat dan disuruh tanda tangan. Saya tidak mau. Artinya, saya menolak menyerahkan,” katanya.
Hingga saat ini sepeda motor milik Dayat masih di tangan FIF. Sedangkan E, perempuan yang melakukan pinjaman dengan FIF, masih dicari keluarga Dayat untuk dimintai pertanggung jawaban.
“Sehingga tidak dilayangkan surat ke keluarga saya. Tahu-tahunya mereka (debt collector) datang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Kepolisian segera melakukan penyelidikan kasus ini.
“Kita sudah memeriksa korban. Kita pelajari dan tindak lanjut,” katanya.
YLKI Sesalkan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun menyesalkan tindakan debt collector itu. Bisa disebut perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan seharusnya penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tidak bisa dilakukan begitu saja apalagi di pinggir jalan.
“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector. Itu sudah masuk perampasan,” kata Ibnu.
Jika putusan pengadilan sudah terbit, yang berhak melakukan proses penarikan adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan.
“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka. Semua harus melalui putusan pengadilan,” katanya.
Sejumlah awak media telah berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari FIF di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Namun, pihak perusahaan itu enggan menanggapi terkait proses penarikan tersebut.
“Itu ditangani oleh pihak ketiga, saya tidak bisa komentar,” kata Udin, Recovery Proses Koordinator FIF.
Discussion about this post