Jambi Line – Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak, dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil tes kejiwaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.
“Hasil pemeriksaan kejiwaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan,” Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat (3/3).
Dengan demikian, Yunita dapat mempertanggung jawaban perbuatannya. Tersangka ini sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.
Baco Jugo : Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Mahasiswa Jambi Curhat Soal Skripsi dan Keuangan
Berkas tersangka Yunita, ujar Edy, memasuki tahap I dan sudah disampaikan ke kejaksaan. Pihak Polda Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas itu.
“Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari. JPU akan memberitahukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Yunita sebelumnya menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi sejak hari Selasa (7/2), sebagai bagian dari penyidikan yang dilakukan Polda Jambi.
Baco Jugo : Pasca Macet 22 Jam, Truk Batu Bara Dilarang Beroperasi di Jambi
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jambi, Yunita melakukan serangkaian pelecehan dan pencabulan di rumahnya. Ia menawarkan main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, juga menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya dengan mengancam tidak dibukakan pintu. Tidak hanya itu, para korban disuruh melihat aktivitas seksual Yunita bersama suaminya melalui celah jendela, serta diminta untuk menonton film porno.
Discussion about this post