Jambi Line – Seorang pria bernama Zainal Abidin (65), warga Kecamatan Sumay, Tebo, Jambi, mengaku uangnya diambil anggota Polres Tebo sebagai barang bukti kasus narkoba. Ternyata, uang itu merupakan hasil panen perkebunan sawit.
Saat penangkapan anaknya sebagai tersangka kasus narkoba pada Oktober 2022, polisi tidak hanya menyita barang barang bukti berupa paket sabu. Tetapi, polisi turut mengambil uang senilai berkisar Rp 18 juta karena dikira hasil transaksi narkoba.
“Bukan uang narkoba. Ini uang sawit,” kata Zainal, saat berada di Mapolda Jambi, Rabu (11/1) siang.
Namun, uang yang dikembalikan pada Zainal hanya berkisar Rp 3 juta. Selebihnya, belum diserahkan oleh Polres Tebo.
Baca Juga : Gunung Kerinci Erupsi, Bahaya untuk Dilewati Pesawat
Tidak terima dengan tindakan ini, Zainal bersama kuasa hukumnya, Sri Hayani, melapor ke Polda Jambi dengan dugaan telah terjadi penggelapan uang.
Sri Hayani mengatakan bahwa Zainal mengetahui uangnya dibawa polisi melalui cucunya.
“Dia (Zainal) dapat laporan dari cucunya bahwa uang sawit dibawa polisi, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo. Terus dikembalikan hanya Rp 3 juta. Kalau cuma barang bukti kenapa dikembalikan?” katanya.
Sementara itu, Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tebo, anggota polisi saat itu tidak membawa uang sebesar Rp 18 juta.
Baca Juga : Tangki Perusahaan Migas Terbakar, 4 Pekerja Alami Luka dan Trauma
Kala penggeledahan rumah tersangka narkoba, anak Zainal, polisi hanya menyita paket sabu dan uang senilai Rp 3 juta. Uang dan paket sabu ini berada di satu kantong plastik besar.
“Uangnya dihitung di Mapolres Tebo. Saat penggeledahan, itu disaksikan oleh warga. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba, tersangka dan ayahnya tidak tinggal di satu rumah,” katanya.
Zainal Abidin tidak ada ketika proses penggeledahan tersebut. Sedangkan sampai saat ini pihak Zainal juga disebut belum bisa membuktikan keberadaan uang belasan juta miliknya.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, BRI Kanca Sarolangun Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama
Sedangkan uang Rp 3 juta, ujar Mega, sudah diserahkan kepada kakak tersangka, lantaran uang ini bukanlah hasil transaksi narkoba.
“Sesuai permintaan tersangka uang ini diserahkan kepada kakak,” ujarnya.
Mega menyatakan pihaknya siap menghadapi tindak lanjut laporan pihak Zainal. Jika terbukti ada anggota bersalah, akan diproses secara hukum.
Discussion about this post